Rabu, 26 Januari 2011

PENJAGAAN HAK-HAK MANUSIA DALAM ISLAM


Setiap orang pada dasarnya sejak lahir telah memiliki hak-hak dasar yang menjadi haknya dan kewajiban setiap orang untuk menghormatinya, seperti hak hidup, Hak untuk bertempat tinggal, hak untuk berusaha, berkeyakinan dsb. hanya saja, ketika dipertanyakan bagaimana bentuk penghormatan dan penjagaan HAM untuk setiap manusia, disinilah letak perdebatannya.
John Locke (1632-1704) seorang filsuf Inggris adalah salah satu bapak dari pemikir tentang Hak Asasi Manusia. Dia telah menginspirasi Amerika Serikat dalam pembentukan konstitusinya. Dalam pandangannya tentang individu dan Negara Locke mengatakan bahwa Kedaulatan dalam bernegara itu tidak terletak pada negaranya tapi pada rakyatnya itu sendiri. sementara  negara itu sendiri harus terikat oleh Hak Alami, dan  hukum alam (natural Law) yang berasal dari pemikiran manusia sendiri yang digali dari alam. Akal manusia yang melakukan penggalian Hukum yang memadai untuk melindung hak-hak individu; yang berupa undang-undang alami yang bersifat tetap, kekal dan tidak berubah.  Pada intinya, hak-hak individulah yang harus didahulukan negara harus berdasarkan atas kewajiban menjaga hak-hak setiap individu.   Pemahaman ini juga yang menjadi landasan pemikiran dari negara-negara liberal barat saat ini. karena HAM adalah berasal dari akal manusia sehingga defenisi yang jelas tentang hak-hak asasi itu tidak ada sebagai contoh,  Hak beragama bisa didefinisikan sebagai Hak untuk menggonta-ganti agama atau membuat keyakinan baru, Hak Berusaha, memenuhi kebutuhan Ekonomi bisa dimaknai sebagai Hak Untuk Memonopoli Sumber Daya Alam, dan Hak berpolitik bisa juga dimaknai sebagai Hak untuk melakukan berbagai cara untuk mendapatkan kekuasaan. Begitu juga halnya dengan budaya. Beginilah gambaran dari HAM yang diadopsi Barat.
HAM dalam Islam
Kalau dalam perspektif HAM barat kehidupan itu harus dipisahkan antara aturan wahyu dan manusia atau sekulerisme  dalam akidah Islam, setiap orang harus tunduk dan patuh pada perintah Allah swt. Artinya, hak-hak asasi manusia dalam Islam harus sesuai dengan koridor syariat. Baik itu hak untuk hidup, beragama,  hak dalam bidang ekonomi, hak politik dan berbudaya semua harus berada di jalur atau rel yang telah ditetapkan oleh Allah swt dan kemudian dijaga oleh negara yang dipimpin oleh seorang imam atau khilafah dalam sistem kekhilafahan. Berikut akan digambarkan secara singkat bagaimana Islam menjaga hak-hak manusia dalam lingkup masyarakat Islam.
a.      Hak Hidup
setiap orang yang berada di bawah naungan kekuasaan kaum muslimin berhak untuk dijaga kehidupannya dan menikmati kehidupan yang layak dalam Islam apapun agamanya. Bahkan ketika terjadi sebuah tindakan kekerasan atas seorang individu/ pidana maka akan diberikan balasan yang setimpal oleh negara; nyawa dibayar nyawa, hidung dibayar hidung, ataupun anggota-anggota badan lainnya.
b.      Hak Beragama
Dalam hal kebebasan beragama, al-quran telah menjelaskan bahwa لا اكراه في الدين،, tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. orang-orang non-muslim silahkan beribadah dengan sesuka hatinya dan mendirikan tempat-tempat ibadahnya. Umar Bin Khattab pernah menegur gubernur Mesir, Amr bin Ash ketika ingin menggusur sebuah gubuk yang dimiliki oleh orang tua Nasrani untuk dijadikan perluasan mesjid.
Untuk orang Islam haram hukumnya untuk keluar dari Islam bahkan jika keluar maka hukumannya adalah harus dibunuh kalau tidak mau bertaubat. Disinilah negara berperan untuk menjaga aqidah dari kaum muslimin dengan menggunakan segala kekuatan dan kebijakannya untuk menghalau segenap pemikiran-pemikiran yang akan disusupkan ke ummat Islam untuk menggoyang akidah umat Islam. hal ini tentunya berbeda dengan pemahaman liberal saat ini yang memberikan setiap orang kebebasan untuk menggonta-ganti agamanya sesukanya atau kalau perlu buat agama sendiri.
c.       Hak Ekonomi
Islam telah menetapkan bahwa pemimpin umat itu wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya. Memberikan sarana-sarana dan potensi yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Sumber daya alam yang melimpah harus dikelola oleh negara untuk kepentingan umum. Untuk membiayai kesehatan, pendidikan, dan layanan-layanan sosial lainnya secara murah/gratis.  Sementara orang-orang yang punya keterbatasan fisik akan dijamin hidupnya oleh negara. Begitu juga zakat-zakat yang dikeluarkan oleh kaum muslimin akan disalurkan pada fihak-fihak yang telah ditetapkan dalam Islam. Fakir, Miskin, orang-orang terjerat hutang, para mujahid fi sabilillah, Musafir dsb. dan setiap orang yang mampu diwajibkan oleh negara untuk bekerja dan tidak bermalas-malasan. Negara memberikan kebebasan berkarya selama produk dan proses usaha adalah halal maka silahkan memperkaya diri.
d.      Hak Politik
Dalam masyarakat Islam, atau daulah Khilafah islamiyah, sistem yang dijalankan adalah Islam sehingga hal-hal yang mengenai kekuasaan harus berada di tangan kaum muslimin sehingga mutlak adanya,pemimpin, atau khalifah itu harus muslim. Mengontrol pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah wajib hukumnya bagi warga negara sebagaimana telah ditetapkan bahwa beramar ma`ruf nahi munkar itu wajib.  haram hukumnya  pemerintah membatasi amar ma`ruf nahi munkar yang dilakukan oleh warganya.
e.      Hak berbudaya
Dengan masyarakat islami yang tercipta, pastinya individu-individu yang ada di dalamnya pun akan secara otomatis terpola mengikuti kondisi tersebut. Tidak akan ada lagi  ketelanjangan yang akan terlihat di muka umum, perilaku kawin sejenis, waria dsb. seni yang telah jelas dilarang dalam islam juga dilarang, patung, melukis mahluk hidup, atau mentattoo tubuh. Semua jalan menuju kepada perilaku tersebut akan ditutup oleh negara, utamanya secara pemikiran. Interaksi perempuan dan laki-laki juga dibatasi, berdua-duaan diharamkan, berikhtilath, campur baur juga diharamkan.  Pendidikan betul-betul akan diarahkan untuk menciptakan individu-individu yang bertakwa kepada Allah  swt.
Beginilah sedikit gambaran mengenai bagaimana Islam menjaga kebebasan dari ummatnya. Setiap perilaku masyarakat harus terikat oleh hukum syariat yang telah diterapkan dalam bingkai negara. Negaralah yang menjamin setiap hak-hak rakyatnya. Menjaga masyarakatnya sehingga menjadi masyarakat yang maju dan beradab. Tentunya beda dengan peradaban barat dengan HAM sekulernya dimana kebebasan dimaknai semau perutnya saja sehingga akhirnya budaya liberal barat menjadi senjata pembunuh bagi kelestarian masyarakat barat itu sendiri. wallahua`lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar